Kemendikbudristek Menutup 27 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

- 8 Juni 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi perguruan tinggi - Kemendikbudristek menutup sebanyak 27 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan alasan pelakukan pelanggaran.
Ilustrasi perguruan tinggi - Kemendikbudristek menutup sebanyak 27 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan alasan pelakukan pelanggaran. /Pixabay/McElspeth/

Hingga 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi yang beragam dari ringan, sedang hingga berat berupa pencabutan izin operasional dan berakhir ditutupnya Perguruan Tinggi.

Dari 52 pengaduan masyarakat terhadap perguruan tinggi tersebut setelah ditindaklanjuti dan menemukan 23 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi pencabutan izin operasional berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Dan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga: Cara Login Situs Resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id tuk Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2023

Selain dari 23 perguruan tinggi tersebut diberikan sanksi ringan, akan ditangani oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Lalu untuk Perguruan Tinggi yang sedang hingga berat akan ditangani langsung oleh Dirjen Diktiristek dan akan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).

Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) terdiri dari berbagai unsur kelembagaan yaitu Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dari beberapa unsur kelembagaan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang berdasarkan fakta dan data yang benar.

Bila anda Mahasiswa atau keluarga dari Mahasiswa yang mengetahui terdapat perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran bisa anda laporkan melalui Sidali.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x