Cara Mudah Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

- 9 Juni 2023, 17:42 WIB
Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023. /Tangkap layar kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK – Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus kembali dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023 ini.

 

Melalui KJP Plus 2023, peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga PKBM akan menerima dukungan finansial.

Sejak 30 Mei 2023, dana KJP Plus Tahap 1 2023 telah cair kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta.

Lalu pencairan KJP Plus Tahap 1 bulan Juni 2023 mulai cair pada 7 Juni 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Take Two - BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jika peserta didik yang memenuhi syarat dan berpotensi menjadi penerima, berikut adalah cara untuk cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023.

KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan dan kesehatan bagi siswa sekolah, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber dana program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Anda bisa mengakses situs resmi program ini melalui kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Juni 2023: Cancer Bulatlah Rencana dalam Bekerja, PDKT yang Tulus Buat Gebetan Leo Luluh

Berikut ini langkah-langkah cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023.

Cek Status Penerima KJP Plus 2023

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id.

2. Dalam menu, pilih bagian “Periksa Status Penerimaan KJP”.

Baca Juga: Terpopuler! Ini Resep dan Cara Memasak Sate Madura Enak dan Laris Manis, Cocok Dijadikan Ide Jualan

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun (2023), dan Tahap (1 atau 2).

4. Klik “Cek”.

5. Data penerima KJP Plus akan muncul di dashboard.

Jika nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, maka muncul keterangan nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.

Baca Juga: Ada JKT 48 hingga Tiara Andini, Cek Update Line Up Konser Jakarta Fair 2023, Pembelian Tiket Mulai Kapan?

Peserta didik penerima KJP Plus berhak menerima dana rutin dan dana berkala setiap bulan. Namun, hanya dana rutin yang dicairkan secara tunai, maksimal Rp100.000.

Besaran dana KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

1. Tingkat SD/MI, menerima dana bantuan Rp250.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta dapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.

2. Untuk tingkat SMP/MTS, menerima dana bantuan Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, ada tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.

Baca Juga: Wacana Sandiaga Uno Bergabung Kian Serius, PPP: Ada Tempat Terhormat Untuknya

3. Tingkat SMA/MA, menerima dana bantuan Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Selain itu, siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, ada tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.

4. Untuk siswa SMK, menerima dana bantuan Rp450.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Selain itu, siswa yang bersekolah di SMK Swasta, tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.

5. Untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), menerima dana bantuan Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x