PR DEPOK – Inilah rincian untuk Dana Rutin dan Dana Berkala yang menjadi hak bagi siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Dana Rutin dan Dana Berkala ini dapat dimanfaatkan siswa Jakarta untuk menunjang proses pendidikannya di sekolah.
Dana Rutin dan Dana Berkala yang diberikan pemerintah memiliki nominal yang bervariasi sesuai tingkat pendidikan siswa.
Pada tanggal 7 Juni 2023, dana KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni mulai dicairkan kepada 664.936 peserta didik yang telah lolos verifikasi sebagai penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Daftar 6 Tempat Nongkrong Asik dan Hits Buat Ngopi di Cimahi, Cek Alamatnya dan Nama IG Tempatnya
Penerima dana KJP Plus terdiri dari siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta.
Nominal dana yang diterima oleh siswa SD-PKBM sebagai berikut: