Perlu diperhatikan bahwa ada aturan baru yang berlaku untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni.
Siswa hanya bisa mencairkan dana bantuan tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan, sedangkan sisanya dapat digunakan secara non tunai melalui merchant resmi KJP Plus untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Tujuan dari aturan ini adalah agar dana bantuan dapat digunakan dengan tepat sesuai kebutuhan.
Itulah informasi tentang rincian Dana Rutin dan Dana Berkala untuk siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023, semoga bermanfaat.***