Rincian Dana Rutin dan Dana Berkala untuk Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Siap Cair!

- 13 Juni 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi - Dana Rutin dan Dana Berkala yang diberikan pemerintah memiliki nominal yang bervariasi.
Ilustrasi - Dana Rutin dan Dana Berkala yang diberikan pemerintah memiliki nominal yang bervariasi. /

PR DEPOK – Inilah rincian untuk Dana Rutin dan Dana Berkala yang menjadi hak bagi siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.

 

Dana Rutin dan Dana Berkala ini dapat dimanfaatkan siswa Jakarta untuk menunjang proses pendidikannya di sekolah.

Dana Rutin dan Dana Berkala yang diberikan pemerintah memiliki nominal yang bervariasi sesuai tingkat pendidikan siswa.

Pada tanggal 7 Juni 2023, dana KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni mulai dicairkan kepada 664.936 peserta didik yang telah lolos verifikasi sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Daftar 6 Tempat Nongkrong Asik dan Hits Buat Ngopi di Cimahi, Cek Alamatnya dan Nama IG Tempatnya

Penerima dana KJP Plus terdiri dari siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta.

Nominal dana yang diterima oleh siswa SD-PKBM sebagai berikut:

 

Siswa SD/MI menerima Rp 250 ribu per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp135.000, Dana Berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.

Siswa SMP/MTs menerima Rp300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000, Dana Berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesarRp170.000 per bulan.

Baca Juga: 9 Tempat Makan Sate di Situbondo, Rasanya Maknyus, Harganya Murah, Ini Alamatnya

Siswa SMA/MA menerima Rp420.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000, Dana Berkala Rp185.000, dan tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan.

Siswa SMK menerima Rp 450 ribu per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235.000, Dana Berkala Rp215.000, dan tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

 

PKBM menerima Rp300.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 per bulan dan Dana Berkala Rp115.000 per bulan.

Perlu diperhatikan bahwa ada aturan baru yang berlaku untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali? Kuis Ini akan Memberitahu Apakah Anda Orang yang Cerdas

Siswa hanya bisa mencairkan dana bantuan tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan, sedangkan sisanya dapat digunakan secara non tunai melalui merchant resmi KJP Plus untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Tujuan dari aturan ini adalah agar dana bantuan dapat digunakan dengan tepat sesuai kebutuhan.

 

Itulah informasi tentang rincian Dana Rutin dan Dana Berkala untuk siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah