Kemendikbud Terbitkan Aturan, Wisuda Tidak Wajib bagi Jenjang PAUD sampai SMA

- 26 Juni 2023, 15:16 WIB
Kemendikbud terbitkan aturan, wisuda tidak wajib bagi jenjang PAUD sampai SMA.
Kemendikbud terbitkan aturan, wisuda tidak wajib bagi jenjang PAUD sampai SMA. /https://sman1-smg.sch.id/

Adapun aturan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, adalah sebagai berikut:

Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Baca Juga: KCJB Diluncurkan 18 Agustus 2023, Kapan War Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung?

Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Semoga dengan adanya aturan yang telah dikeluarkan Kemendikbud ini, semakin memperjelas kegiatan wisuda tidak wajib dilaksanakan sekolah-sekolah, mulai jenjang PAUD sampai SMA.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah