- SMP/MTs: Rp300.000/bulan.
- SMA/MA: Rp420.000/bulan.
- SMK: Rp450.000/bulan.
- PKBM: Rp300.000/bulan.
Bantuan tersebut terdiri dana rutin dan berkala yang mana tidak dapat dicairkan tunai secafa keseluruhan.
Pencairan tunai dana rutin hanya bisa dilakukan dengan batasan Rp100.000, sedangkan sisanya dapat digunakan secara non tunai.
Lantas bagaimana cara cek status penerima KJP Plus Juli 2023 pakai NIK?
Baca Juga: Tanggal Berapa BLT BPNT Juli 2023 Cair? Cek Informasi Lengkapnya di Sini
1. Pertams masuk ke website kjp.jakarta.go.id lewat browser HP.