Masih Bingung Cara Menutup Rekening KJP Plus? Begini Caranya!

- 15 Juli 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi -  Siswa penerima KJP Plus.
Ilustrasi - Siswa penerima KJP Plus. /Dwi Widiyastuti/Dok: ppdb.sulselprov.go.id

 

Selanjutnya surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta).

Kemudian dilengkapi dengan fotokopi KTP wali atau KTP siswa, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran siswa, serta fotokopi buku tabungan.

Baca Juga: Kebakaran Gedung K Link Tower Jakarta Selatan, Ratusan Personel Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari P4OP, selanjutkan penutupan rekening KJP Plus dilakukan di kantor layanan Bank DKI.

Namun perlu diperhatikan kantor cabang yang tertera di buku tabungan, karena di tempat itu penutupan rekening KJP Plus dilakukan.

 

Dokumen-dokumen selengkapnya yang harus dibawa adalah surat pengantar dari P4OP, KTP wali (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar).

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah