Selanjutnya surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta).
Kemudian dilengkapi dengan fotokopi KTP wali atau KTP siswa, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran siswa, serta fotokopi buku tabungan.
Baca Juga: Kebakaran Gedung K Link Tower Jakarta Selatan, Ratusan Personel Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari P4OP, selanjutkan penutupan rekening KJP Plus dilakukan di kantor layanan Bank DKI.
Namun perlu diperhatikan kantor cabang yang tertera di buku tabungan, karena di tempat itu penutupan rekening KJP Plus dilakukan.
Dokumen-dokumen selengkapnya yang harus dibawa adalah surat pengantar dari P4OP, KTP wali (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar).