Masih Bingung Cara Menutup Rekening KJP Plus? Begini Caranya!

- 15 Juli 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi -  Siswa penerima KJP Plus.
Ilustrasi - Siswa penerima KJP Plus. /Dwi Widiyastuti/Dok: ppdb.sulselprov.go.id

Lalu, KTP siswa atau kartu pelajar (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar), Kartu keluarga (asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar).

Baca Juga: Mutiara Ayu, Tunggal Putri Indonesia Amankan Tiket Final Badminton Asia Junior Championships 2023

Sertakan juga surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa Anda pindah dari DKI Jakarta atau alasan lainnya.

Selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus, surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta).

 

Terakhir, fotokopi akta kelahiran siswa sebanyak 1 lembar, serta dua lembar meterai bernilai 10.000.

Itulah cara menutup rekening KJP Plus yang patut untuk diketahui.***

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah