Apakah KJMU Bisa untuk Swasta atau PTS? Simak Informasi dan Penjelasannya di sini

- 17 Juli 2023, 13:31 WIB
Penjelasan soal KJMU 2023 apakah bisa untuk swasta atau tidak.
Penjelasan soal KJMU 2023 apakah bisa untuk swasta atau tidak. /jakone.mobi/

PR DEPOK - Banyak siswa-siswi yang masih bingung dan bertanya-tanya apakah KJMU bisa untuk swasta atau PTS? Simak artikel ini sampai akhir agar tahu informasi dan penjelasannya.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) saat ini kembali dibuka pendaftarannya untuk calon mahasiswa baru dan juga untuk mahasiswa semester awal.

Pendaftaran KJMU tahap satu sendiri sudah berlangsung pada 20 Februari sampai 3 Maret 2023, dan tahap dua dikabarkan akan berlangsung pada 22 Agustus sampai 2 September 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Mie Ayam di Pontianak yang Bakal Memanjakan Lidah dan Perut Kamu

Maka dari itu, saat ini sudah mulai banyak siswa-siswi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tetapi ingin melanjutkan pendidikan tinggi D3, D4, dan S1 menanyakan apakah KJMU bisa untuk swasta atau PTS?

Melansir dari jakarta.go.id yang dikutip PikiranRakyat-Depok pada Senin, 17 Juli 2023, bantuan KJMU ini bisa untuk swasta atau PTS.

Apabila dilihat dari data tahun lalu, bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga diberikan untuk mahasiswa swasta atau PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Mie Ayam di Pontianak yang Bakal Memanjakan Lidah dan Perut Kamu

Lebih lanjut, pembuktian bantuan KJMU bisa untuk swasta atau PTS terlihat pada salah satu syarat penerima bantuan tersebut yang berisi pernyataan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x