Baca Juga: Lezat! 7 Mie Ayam Paling Favorit Warga Sumenep
3. Membawa KK dan KTP orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
4. Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua/wali.
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP, Anda dapat melakukan cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, tahun, dan nama ibu kandung.
Dengan melakukan aktivasi rekening dan memastikan diri sebagai penerima PIP, siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan bantuan yang bermanfaat untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Baca Juga: Heru Budi Minta Siswa SD Tak Ikut Terlibat Tawuran, Bakal Kena Sanksi Ini!
Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan untuk segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan PIP dapat segera dicairkan.
Semoga bantuan ini dapat membantu para siswa dalam mengejar pendidikan yang lebih baik.***