PR DEPOK – Program Indonesia Pintar (PIP) telah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
Penerima BLT PIP ini berhak menerima dana sebesar Rp1 juta dalam sekali pencairan, namun terdapat beberapa ciri tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat memperoleh bantuan ini.
Pemerintah memberikan BLT PIP kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin sebagai upaya untuk mengurangi angka putus sekolah dan memastikan siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Siswa penerima BLT PIP diajukan oleh sekolah dan juga dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terkait.
Baca Juga: 5 Bakmi Terenak di Purwokerto, Yuk Cobain Alamatnya Disini
Beberapa ciri siswa SD, SMP, dan SMA yang dapat menjadi penerima BLT PIP, selain memiliki Kartu Indonesia Pintar, antara lain berasal dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.
Siswa juga berhak menerima BLT PIP jika mereka berasal dari keluarga peserta PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, berasal dari lembaga panti asuhan, korban bencana alam, memiliki kelainan fisik, orang tua korban PHK, daerah konflik, atau berasal dari keluarga terpidana.
Apabila siswa memiliki ciri-ciri di atas, mereka dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT PIP melalui sekolah masing-masing.
Siswa penerima BLT PIP harus aktif bersekolah dan berada di jenjang SD, SMP, atau SMA.