Catat! Anak Sekolah Berhak Dapatkan BLT PIP 2023 hingga Rp1 Juta Jika Memenuhi Kriteria Ini

- 20 Juli 2023, 18:13 WIB
Anak sekolah penerima PIP 2023.
Anak sekolah penerima PIP 2023. /ANTARA/Arset Kusnadi/

PR DEPOK - Penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 sebagai bentuk bantuan sosial kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK terus berlangsung secara bertahap.

Selain pencairan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 dan BPNT, bansos PIP 2023 juga diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak sekolah.

Namun, untuk menjadi penerima bantuan dana PIP 2023, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh siswa tersebut.

Baca Juga: Mantap! Ini 6 Warung Bakso Terenak di Berastagi, Karo, Berikut Alamatnya

Berikut adalah ciri-ciri siswa yang berhak menerima dana PIP 2023:

1. Siswa tercatat dalam SK Nominasi Tahun Penyaluran 2023 dan sudah mengaktivasi rekening SimPel pada tanggal yang ditentukan.

Jika proses aktivasi telah selesai, siswa hanya perlu menunggu terbitnya SK Pemberian agar dana PIP 2023 dapat ditarik.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 58 Kapan Dibuka? Cek Estimasi Jadwal Pendaftaran di Sini

2. Siswa tercatat dalam SK Pemberian Tahun Penyaluran 2023 dan dana bantuan sudah masuk ke rekening pada tanggal tertentu.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x