Untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam penerima bansos PIP 2023, KPM dapat mengunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dan mengisi NISN, NIK, dan hasil perhitungan pada bagian "Cari Penerima PIP."
Apabila kriteria tersebut terpenuhi, kemungkinan besar siswa berhak menerima bantuan PIP 2023.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Sate Maranggi di Purwakarta yang Wajib Dicoba, Nomor 7 Gak Nyangka Banget!
Besaran dana bantuan PIP 2023 yang diterima siswa SD-SMK dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Jenjang SD/Sederajat: Rp450.000 melalui Bank BRI
- Jenjang SMP/Sederajat: Rp750.000 melalui Bank BRI
- Jenjang SMA, SMK, Sederajat: Rp1.000.000 melalui Bank BNI
Baca Juga: KTP Digital Wajib Punya Handphone Sendiri, Cek Syarat dan Cara Daftar
- Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank BSI
Penerbitan SK Nominasi dan SK Pemberian dilakukan beberapa kali dalam tahun 2023 karena pencairan dana tidak dilakukan secara serentak.