PR DEPOK - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh oleh pemerintah. Lantaran, pemerintah kali ini dikabarkan akan membuat KTP digital yang termuat di dalam handphone.
KTP digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui handphone.
Diketahui saat ini KTP digital atau IKD sedang dipersiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Belum Resmi Bercerai, Inara Rusli Terima Bunga dan Diajak Taaruf oleh Sosok Ini
Dimana KTP digital ini memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurusi berbagai macam administrasi publik seperti administrasi di bank, di rumah sakit, di kelurahan, dan masih banyak lagi.
Lalu, berikut syarat dan cara daftar KTP digital melalui aplikasi IKD oleh Kemendagri yang tersedia di Playstore.
Syarat membuat KTP digital:
1. Sudah memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.
2. Memiliki akun email pribadi yang aktif.
3. Memiliki handphone dengan perangkat sistem operasi Android.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bakso di Kebumen yang Rasanya Gurih Dijamin Bikin Nagih, Simak Alamatnya