KTP Digital Wajib Punya Handphone Sendiri, Cek Syarat dan Cara Daftar

- 20 Juli 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi KTP digital.
Ilustrasi KTP digital. /Depok.pikiran-rakyat.com/antara./

8. Setelah berhasil, periksa akun email yang sebelumnya didaftarkan, cek email dari IKD.

9. Masukkan kode aktivasi yang tertera dalam email IKD dan kode Captcha yang diminta.

10. Proses pendaftaran dan aktivasi KTP Digital atau IKD berhasil dan siap digunakan.

Apabila anda termasuk orang yang tidak mengerti teknologi. Maka anda bisa langsung daftar dan aktivasi KTP Digital atau IKD melalui kantor kecamatan atau kantor Dukcapil sesuai dengan tempat tinggal dan alamat tempat tinggal yang tertera di KTP anda.

Baca Juga: 9 Lokasi Soto di Sragen yang Paling Rekomen, Berikut Lokasinya

Lebih lanjut, cara membuat KTP Digital atau IKD ini juga harus didampingi oleh petugas Dukcapil. Sebab dalam proses registrasi diperlukan QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

KTP digital atau IKD ini dikeluarkan sebagai kartu identitas yang memuat data pribadi, foto, dan tanda tangan sehingga bisa digunakan untuk mengurusi berbagai macam administrasi pribadi dan berlaku untuk seluruh warga Indonesia.

Demikian informasi mengenai KTP digital wajib punya handphone sendiri lengkap dengan syarat dan cara daftar melalui aplikasi IKD yang tersedia di Playstore.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah