KTP Digital Wajib Punya Handphone Sendiri, Cek Syarat dan Cara Daftar

- 20 Juli 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi KTP digital.
Ilustrasi KTP digital. /Depok.pikiran-rakyat.com/antara./

Cara Membuat KTP Digital:

1. Download aplikasi IKD atau Identitas

2. Kependudukan Digital di Playstore.

3. Buka aplikasi IKD oleh Kemendagri yang telah diunduh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jumat, 21 Juli 2023: Bekerja Keras akan Mendatangkan Hasil

4. Lalu isi data diri berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone yang masih aktif.

5. Klik tombol verifikasi data.

6. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pengenalan wajah.

7. Setelah itu, pilih scan QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: 4 Contoh Kesan dan Pesan MPLS untuk Kakak-kakak OSIS yang Memiliki Arti Mendalam

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah