Guru Honorer Tak Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu, DPR: Jangan Lupakan Kesejahteraan Mereka

- 26 Agustus 2020, 12:38 WIB
Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifa Interupsi dalam Rapat Paripurna DPR
Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifa Interupsi dalam Rapat Paripurna DPR /dpr.go.id

"Oleh karenanya, ke depan dalam pembahasan APBN 2021, saya pikir ini salah satu yang sangat penting, jika kita belum bisa menyelesaikan status mereka, tetapi jangan sampai kesejahteraan mereka kita lupakan," ujar Ledia.

Baca Juga: AS Pangkas Produksi Jelang Badai, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Sementara itu, terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja swasta (Non BUMN) akan diberikan selama empat bulan dengan syarat terdaftar di BP JAMSOSTEK.

Selaras dengan pernyataan Ledia, Netty Prasetiyani, Anggota DPR Komisi IX juga menyatakan bahwa pemberian dana subsidi upah ini harus mencakup berbagai jenis pekerjaan, bukan hanya yang terdaftar di BP JAMSOSTEK.

"Bagaimana dengan subsidi pekerja outsourcing atau pekerja yang tidak tercatat? Bagaimana pula dengan pekerja di sektor informal, buruh, petani, nelayan, kaki lima? Mereka jelas membutuhkan uluran tangan," tutur Netty dalam siaran Pers kepada Parlementaria Selasa, 18 Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah