Peserta didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Baca Juga: 7 Link Quotes Estetik yang Cocok Dijadikan sebagai Wallpaper HP
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) diharapkan kembali berjalan.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Siswa yang memenuhi kriteria tersebut dapat diusulkan menjadi penerima PIP Kemdikbud.
Berikut cara usul jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP:
Baca Juga: 5 Ayam Goreng Rekomen yang Wajib Anda Coba di Yogyakarta, Ratingnya Bagus
1. Siapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.