Tanpa KIP, PIP Kemdikbud 2023 Bisa Cair Jika Penuhi Kriteria Berikut, Simak Cara Usul Jadi Penerima

- 22 Juli 2023, 07:06 WIB
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2023. /Pixabay/ImageParty

PR DEPOK - PIP Kemdikbud 2023 adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PIP Kemdikbud 2023 menyasar peserta didik jenjang SD hingga SMA/sederajat pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP merupakan identitas atau penanda untuk mendapatkan PIP yang diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 22 Juli 2023: Detective Conan, Tonight Show sampai Drakor

Meski begitu, peserta didik tanpa KIP bantuan PIP Kemdikbud 2023 bisa cair untuk siswa yang penuhi kriteria tertentu dengan cara mengusulkannya jadi penerima.

Yuk cari tahu cara usul jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP dan kriteria siswa yang bisa mendapatkannya.

Kriteria siswa yang bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP yaitu peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca Juga: 4 Bubur Ayam dengan Rating yang Bagus di Yogyakarta

Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x