2. Jika orangtua tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua atau SKTM ke sekolah tempat siswa mengenyam pendidikan untuk daftar PIP.
4. Selanjutnya pihak sekolah yang berwenang akan menyeleksi apakah siswa layak diusulkan jadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Baca Juga: Rizky Febian Rilis MV untuk Single Terbarunya 'Berona', Berikut Lirik dan Makna di Balik Lagunya
5. Jika dirasa layak, sekolah akan melanjutkan proses dengan menyerahkan data pengajuan calon penerima manfaat PIP ke Dinas Pendidikan setempat.
Nantinya akan ada proses verifikasi dan validasi untuk menetapkan data yang diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud.
Nominal bantuan yang didapatkan penerima PIP Kemdikbud 2023 mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta, disesuaikan jenjang pendidikannya.
Demikianlah dia kriteria siswa yang bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 meski tak punya KIP dan cara daftar jadi penerima.***