PR DEPOK – Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pendidikan tahun 2023 bagi peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud. Simak jadwal pencairan PIP Kemendikbud 2023 dan cara cek status penerima lewat HP berikut ini.
Penerima bantuan PIP Kemendikbud 2023 adalah siswa SD, SMP, SMA, SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apabila tidak memilikinya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun, secara terperinci syarat penerima PIP Kemendikbud 2023 sebagai berikut:
Baca Juga: Segera Dibuka? Ini Cara Daftar KJMU Tahap 2 2023, Penerima KJP Plus Wajib Siapkan Dua Syarat Ini
1. Memiliki KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
• Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Penginapan yang Nyaman dan Murah di Kota Jepara, Layak Dipertimbangkan