• Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Siswa yang terkena dampak bencana alam
• Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Baca Juga: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jadwal Penyaluran Bantuan PIP Kemdikbud 2023
Untuk jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2023, pemerintah telah menetapkannya sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Dikdasmen).
Baca Juga: Logo Burung Biru Twitter Diganti Jadi X, Ini Alasan Elon Musk
Dalam aturan tersebut, terdapat 3 tahap pencairan bantuan PIP Kemendikbud 2023, yakni:
1. Penyaluran tahap 1 bulan Februari hingga April.