Pengajuan KJMU sampai Semester Berapa? Simak Info dan Penjelasannya di Sini

- 25 Juli 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi KJMU
Ilustrasi KJMU /jakone.mobi/

Berikut syarat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023.

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Bakmi di Depok yang Paling Enak dan Terkenal, Lokasinya di Sini

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari APBN dan APBD.

4. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah atas (SMA/SMK) negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

5. Dinyatakan lulus PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Bakso di Pemalang Paling Primadona, Wajib Coba!

6. Dinyatakan lulus PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

7. Bagi calon penerima KJMU yang sudah menjadi mahasiswa boleh mendaftar maksimal semester empat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah