PR DEPOK – Siswa-siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 di pip.kemdikbud.go.id diingatkan untuk segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan PIP bisa dicairkan.
Pusat Layanan Pendidikan dan Pengembangan Kemdikbud sebelumnya telah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP 2023 dari 30 Juni 2023 menjadi 31 Juli 2023.
Bagi siswa penerima PIP 2023 yang tidak melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dan BNI sebelum 31 Juli 2023, dana bantuan PIP akan hangus.
Oleh karena itu, penting bagi mereka yang masuk dalam SK Nominasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada April lalu.
Baca Juga: 6 Gudeg di Kebumen yang Terenak dan Ramai Pengunjung
SK tersebut berisi nama siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA-SMK, untuk segera mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI dan BNI agar bantuan PIP 2023 bisa dicairkan ke rekening mereka.
Siswa SD dan SMP perlu melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dengan didampingi orang tua.
Persyaratannya meliputi membawa Surat Keterangan Kepala Aktivasi dari kepala sekolah, fotokopi identitas diri, formulir aktivasi dari bank, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: BPNT Tahap 4 akan Cair Per 26 Juli 2023? Cek Penerima Bansos Rp400 Ribu Pakai HP Lewat Link Ini