Status SK Nominasi muncul bagi peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima tapi belum melakukan aktivasi rekening.
Sedangkan SK Pemberian menandakan bahwa bantuan PIP Kemdikbud 2023 sudah masuk ke rekening penerima dan bisa dicairkan.
Baca Juga: 6 Gudeg di Kebumen yang Terenak dan Ramai Pengunjung
Pencairan PIP Kemdikbud 2023 jenjang SD dan SMP/sederajat dapat dilakukan via Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan jenjang SMA/sederajat di Bank Negara Indonesia (BNI).
Khusus bagi peserta didik yang berdomisili di daerah Aceh, pencairan dana PIP disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia.
Besaran bantuan untuk penerima jenjang SD, SMP, SMA/sederajat nominalnya berbeda dengan rincian:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
Baca Juga: Bojan Hodak Resmi Jadi Pelatih Persib Bandung, Ini Prestasinya Selama Berkarier
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun.