Apakah Siswa Bisa Cairkan PIP Kemdikbud 2023 Walau Belum Dapat SK Nominasi? Cek Penjelasannya di Sini

- 28 Juli 2023, 10:46 WIB
Ini penjelasan terkait apakah siswa bisa cairkan dana PIP Kemdikbud 2023 walau belum dapat SK nominasi.
Ini penjelasan terkait apakah siswa bisa cairkan dana PIP Kemdikbud 2023 walau belum dapat SK nominasi. /Dok. Kemdikbud

Tahap pertama adalah melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur setelah SK Nominasi turun dan tahap kedua adalah melakukan penarikan uang setelah SK Penerbitan dibagikan.

Dengan demikian, siswa belum bisa mencairkan dana PIP Kemdikbud 2023 jika belum menerima SK Nominasi.

Baca Juga: 7 Twibbon HUT Ke-78 Republik Indonesia yang Bagus, Cek di Sini

Bagi siswa yang ingin mengetahui daftar nama siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 yang masuk ke dalam SK Nominasi, siswa bisa mengujungi laman pip.kemdikbud.go.id dan memasukan NIK dan NISN.

Setelah itu, masukan hasil perhitungan dan klik tombol cek penerima PIP. Website akan menunjukan status apakah siswa yang bersangkutan terdaftar atau tidak.

Bagi siswa yang sudah mendapat SK Nominasi, segera datang ke bank penyalur seperti bank BNI dan BRI untuk melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Juli 2023.

Sementara bagi siswa yang belum mendapat SK Nominasi, orang tua atau wali siswa bisa mendiskusikan hal ini dengan pihak sekolah.

Demikian informasi mengenai apakah siswa bisa cairkan PIP Kemdikbud 2023 walau belum dapat SK Nominasi? Cek penjelasannya di sini.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah