2. Ketikan NIK dan NISN
3. Selesaikan perhitungan
Baca Juga: 10 Rekomendasi Nasi Pecel Paling Enak di Gresik
4. Klik “Cari Penerima PIP”
Setelah pencarian selesai, nantinya siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 akan mendapatkan dua status penerimaan bantuan. Dua status tersebut adalah:
1. SK Nominasi
Siswa yang mendapat status SK Nominasi artinya wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur seperti bank BNI atau bank BRI sebelum tanggal 31 Juli 2023 agar uang bantuan hingga Rp1 juta bisa cair ke rekening.
Baca Juga: Juventus Dilarang UEFA Ikut ECL hingga Lautaro Tolak Tawaran Klub Saudi
Apabila peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 31 Juli 2023, maka uang bantuan PIP Kemdikbud 2023 gagal cair.
2. SK Pemberian
Sementara siswa yang mendapat status SK Pemberian artinya uang bantuan hingga Rp1 juta sudah cair dan sudah bisa diambil di ATM bank BNI atau BRI.
Sebagai informasi, siswa yang mendapat status SK Pemberian hanya siswa yang sebelumnya sudah memiliki rekening dan buku tabungan SimPel.