Penyebab Siswa Tak Dapat PIP Kemdikbud di Tahun Berikutnya, Cek Syarat di Sini

- 1 Agustus 2023, 14:59 WIB
Penyebab Siswa Tak Dapat PIP Kemdikbud di Tahun Berikutnya
Penyebab Siswa Tak Dapat PIP Kemdikbud di Tahun Berikutnya /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

Adapun bantuan PIP Kemdikbud berupa uang tunai yang diberikan kepada setiap penerima PIP melalui rekening/buku tabungan SimPel.

Dana bantuan yang sudah diterima penerima atau peserta didik akan digunakan untuk membiayai pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, untuk biaya transportasi, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan, praktik tambahan, biaya magang/penempatan kerja.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) sudah mulai menyalurkan bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2023.

Baca Juga: Yuk Kulineran! Ini 4 Bakso Paling Populer dan Enak Pol di Jember, Cek Alamat dan Jam Buka

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek sudah menetapkan Surat Keputusan (SK) untuk nominasi calon penerima PIP tahun 2023 bagi para peserta didik yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.

Ada sebanyak 325.230 peserta didik yang akan menerima bantuan PIP yang termasuk peserta didik yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 Sekolah Dasar (SD), kelas 9 (SMP), kelas 12 (SMA/SMK). Peserta didik yang berada di orogram kesetaraan A, B, C, dan peserta didik di sekolah akhir pada sekolah Luar Biasa (SLB).

Peserta didik yang tercantum dalam SK Nominasi tersebut, diminta untuk segera mengaktivasi rekening SimPel sesuai dengan Surat Edaran Puslapdik pada 26 Juni 2023, bahwa aktivasi rekening diperpanjang sampai tanggal 31 Juli 2023.

Baca Juga: 12 Link Download Poster HUT Kemerdekaan RI 2023, Cocok Dijadikan Spanduk Acara 17 Agustus

Peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening, akan segera ditetapkan sebagai penerima PIP, yang selanjutnya bantuan tersebut akan dikirimkan melalui rekening SimPel penerima PIP.

Sebaliknya, bagi peserta didik yang belum mengaktivasi rekeningnya sampai batas yang ditentukan, akan dibatalkan menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Adapun aktivasi rekening SimPel harus dilakukan langsung oleh peserta didik/orang tua/wali penerima PIP, atau bisa dilakukan dengan surat kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah