Namun, beberapa orang tua siswa mengaku belum menerima dana PIP 2023 hingga saat ini.
Hal ini karena pencairan PIP dilakukan secara bertahap dan setiap siswa memiliki jadwal penyaluran yang berbeda-beda.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Soto Paling Laris di Lampung, Jangan Sampai Kelewatan!
Dalam proses penyaluran PIP 2023, ada kemungkinan bahwa status penerima KIP dapat dibatalkan berdasarkan beberapa kategori.
Pembatalan KIP dapat terjadi apabila identifikasi Puslapdik menemukan bahwa siswa tersebut sudah tidak layak menerima PIP atau adanya usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Adapun 6 kategori siswa yang KIP-nya dapat dibatalkan, yaitu:
1. Penerima Sudah tidak terdata sebagai peserta didik penerima dalam SK Penerima KIP.