Baca Juga: 8 Tempat Gudeg Paling Laris nan Enak di Jember, Catat Lokasi dan Nomor Telepon
2. Penerima Meninggal dunia.
3. Penerima Putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan.
4. Penerima Tidak diketahui keberadaannya.
5. Penerima Menolak menerima KIP.
6. Penerima Tercatat sebagai data ganda penerima KIP.
Baca Juga: Maknyus! 13 Sate Paling Enak di Lampung, Digemari Warga Sekitar
Jika Anda ingin mengetahui apakah SK Pemberian sudah terbit untuk Anda, Anda bisa melakukan pengecekan melalui SIPINTAR di laman pip.kemdikbud.go.id.