PR DEPOK - Bantuan PIP Kemdikbud 2023 adalah suatu bantuan biaya pendidikan yang disalurkan setahun sekali.
Sama seperti bantuan KJP Plus 2023, PIP Kemdikbud 2023 disalurkan berupa uang tunai kepada tingkat SD, SMP, dan SMA.
Lihat jadwal penyaluran dan akses pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.
PIP Kemdikbud 2023 disalurkan setahun sekali, dalam setahun bantuan biaya pendidikan ini disalurkan 3 kali tahapan atau termin.
Siswa yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan ini adalah siswa kurang mampu yang terdaftar di DTKS.
Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, berikut adalah detail biaya yang didapatkan siswa penerima bantuan dana PIP Kemdikbud 2023 per tahun:
Baca Juga: Sate Makassar: Menggoyang Lidah dengan Kelezatan Daging Panggang Khas Sulawesi
1. Siswa SD Rp450.000
2. Siswa SMP Rp750.000
3. Siswa SMA Rp1 juta
Diketahui, setiap tingkat pendidikan sederajatnya akan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 secara menyuruh.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Asal Muasal Nasi Goreng, Ternyata Terinspirasi dari Timur Tengah, Intip Yuk!
PIP Kemdikbud 2023 masih cair di Agustus ini, kepada siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan.
Pencairan di bulan ini adalah pencarian tahap kedua, yang akan cair hingga bulan September 2023.
Masyarakat yang belum menerima, cek penerima bantuan dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id.
Setelah itu, wali bisa memasukan data siswa seperti NIK dan NISN yang berlaku dan terdaftar.
Kemudian, wali siswa bisa menjawab pertanyaan di kolom yang disediakan. Lalu, klik cek penerima pip.
Mesin akan mencari informasi berdasarkan data yang diberikan, jika valid informasi penerima akan muncul.
Baca Juga: Selain Skin John Cena, Fortnite dan WWE Siapkan Skin Baru
Masyarakat yang sudah mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2023 bisa mendapatkannya lagi ditahun depan.
Namun, jika di tahun depan Anda tidak lagi mendapatkan bantuan PIP bisa dipastikan data yang terdaftar di DTKS tidak valid atau sinkron.
Demikian informasi terkait PIP Kemdikbud 2023 yang akan cair sampai bulan September 2023, kepada siswa yang kurang mampu. ***