Dana KJP Plus Tahap I 2023 Cair Mulai 6 September 2023, Simak Besaran Tiap Jenjangnya

- 7 September 2023, 14:44 WIB
 Informasi pencairan KJP Plus September 2023.
Informasi pencairan KJP Plus September 2023. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR Depok - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I 2023 bulan September akan cair mulai 6 September 2023.

Pencairan KJP Plus tahap I 2023 tersebut diumumkan lewat akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op).

Akun @upt.p4op menyebutkan bahwa sebanyak 674.599 peserta didik akan menerima pencairan dana KJP Plus tahap I 2023 bulan September secara bertahap sejak Rabu, 6 September 2023 kemarin.

Baca Juga: 10 Obat Jerawat Alami dari Bahan Rumahan dan Cara Menggunakannya

“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap mulai 6 September 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik,” unggah akun @upt.p4op pada bunyi captionnya.

Adapun rincian besar dana per bulan dan jumlah penerima untuk masing-masing jenjang adalah sebagai berikut.

Siswa Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Siswa SD/MI menerima dana KJP Plus sebesar Rp250.000 per bulan yang terdiri atas Biaya Rutin Rp135.000 per bulan dan Biaya Berkala Rp115.000 per bulan.

Baca Juga: 6 Kedai Nasi Goreng Spesial dan Istimewa di Bekasi, Cek Segera Lokasinya di Sini

Selain itu, siswa SD/MI swasta juga mendapat dana tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

Adapun jumlah penerima KJP Plus siswa pada jenjang SD/MI adalah sebanyak 313.154 peserta didik.

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs)

Siswa SMP/MTs menerima dana KJP Plus sebesar Rp300.000 per bulan yang terdiri atas Biaya Rutin Rp185.000 per bulan dan Biaya Berkala Rp115.000 per bulan.

Baca Juga: Lesti Kejora Banjir Air Mata Bahagia, Terharu Sambut Sesi Perdana Shopee Live

Selain itu, siswa SMP/MTs swasta mendapat dana tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

Adapun jumlah penerima KJP Plus siswa pada jenjang SMP/MTs adalah sebanyak 186.697 peserta didik.

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)

Siswa SMA/MA menerima dana KJP Plus sebesar Rp420.000 per bulan yang terdiri atas Biaya Rutin Rp235.000 per bulan dan Biaya Berkala Rp185.000 per bulan.

Baca Juga: Nikmat Tenan! 7 Lokasi Bakso Mantap dan Paling Ramai Dikunjungi di Probolinggo, Cek Alamatnya di Sini

Selain itu, siswa SMA/MA swasta mendapat dana tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan.

Adapun jumlah penerima KJP Plus siswa pada jenjang SMA/MA adalah sebanyak 65.073 peserta didik.

Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Siswa SMK menerima dana KJP Plus sebesar Rp450.000 per bulan yang terdiri atas Biaya Rutin Rp235.000 per bulan dan Biaya Berkala Rp215.000 per bulan.

Baca Juga: 4 Tahapan Tidur dan Manfaatnya bagi Tubuh yang Perlu Anda Ketahui

Selain itu, siswa SMK swasta mendapat dana tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

Adapun jumlah penerima KJP Plus siswa pada jenjang SMK adalah sebanyak 107.775 peserta didik.

Siswa Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Siswa PKBM menerima dana KJP Plus sebesar Rp300.000 per bulan yang terdiri atas Biaya Rutin Rp185.000 per bulan dan Biaya Berkala Rp115.000 per bulan.

Baca Juga: Gurih Nikmat! Coba Top 3 Gudeg Khas Jogja di Gresik, Jawa Timur, Berikut Alamatnya

Adapun jumlah penerima KJP Plus siswa PKBM adalah sebanyak 1.900 peserta didik.

Akun @upt.p4op juga menambahkan bahwa penggunaan Biaya Rutin maksimal digunakan setiap bulannya sebesar Rp100.000. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan untuk berbagai kebutuhan yang menunjang proses belajar seperti uang saku, transport, alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku pelajaran, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah, dan sebagainya.

Demikian besaran dana KJP Plus tahap I 2023 pada tiap jenjang pendidikan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah