Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 Cair Mulai 4 Oktober, Segini Besaran Uang yang Diterima

- 4 Oktober 2023, 21:23 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023, yang cair mulai 4 Oktober.
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2023, yang cair mulai 4 Oktober. /Ekoanug/Pixabay

PR DEPOK - Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan dicairkan secara bertahap oleh pemerintah mulai 4 Oktober 2023. Status penerimaan dapat dicek melalui kjp.jakarta.go.id.

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 mulai Rabu, 4 Oktober 2023 akan diberikan kepada 674.599 peserta didik. Dana yang sudah cair dapat dicek melalui ATM DKI terdekat.

Ketentuan pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, yakni mulai Rp250 ribu untuk SD/MI hingga Rp450 ribu untuk SMA.

Penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang cair mulai 4 Oktober 2023 maksimal sebesar Rp100 ribu untuk penggunaan tunai setiap bulannya.

Baca Juga: BPNT dan PKH Oktober 2023 Kapan Cair ke Rekening BRI? Cek Info Cair dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan, untuk sisa biaya rutin dan biaya berkala KJP Plus tahap 1 tahun 2023, dapat digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk kebutuhan peserta didik.

Rincian Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang Dicairkan

Berikut ini rincian besaran dana per bulan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan diterima peserta didik, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op.

1. SD/MI (313.154 peserta didik)
- Biaya rutin: Rp135 ribu
- Biaya berkala: Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp130 ribu

Baca Juga: 5 Sate Ayam Terlezat di Kabupaten Brebes, Ini Alamatnya

2. SMP/MTs (186.697 peserta didik)
- Biaya rutin: Rp185 ribu
- Biaya berkala: Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170 ribu

3. SMA/MA (65.073 peserta didik)
- Biaya rutin: Rp235 ribu
- Biaya berkala: Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290 ribu

4. SMK (107.775 peserta didik)
- Biaya rutin: Rp235 ribu
- Biaya berkala: Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240 ribu

5. PKBM (1.900 peserta didik)
- Biaya rutin: Rp185 ribu
- Biaya berkala: Rp115 ribu

Baca Juga: Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Dikabarkan Hilang Kotak di Eropa Usai Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023

Berikut ini sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan terkait penggunaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

1. Siswa dapat membeli kebutuhan pendidikan melalui merchant resmi KJP Plus, cek di https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus

2. Pembayaran hanya bisa dilakukan secara non tunai (cashless) menggunakan kartu ATM KJP Plus

Baca Juga: 12 Link Twibbon HUT ke-78 TNI 2023 Gratis, Desain Keren Cocok Buat Status WA, IG, dan FB

3. Item perlengkapan sekolah yang dibeli siswa nantinya akan terekam di setiap Merchant KJP Plus dan dilaporkan ke Bank DKI

4. Bank DKI akan melaporkan pembelian siswa melalui dana KJP Plus ke Disdik DKI (UPT P4OP Disdik DKI)

Ketentuan ini ditetapkan untuk memantau dan memastikan ketepatan penggunaan dana KJP PLus tahap 1 tahun 2023 yang dicairkan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah