Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2023, Masih Terdaftar?

- 6 Oktober 2023, 09:27 WIB
Berikut cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023, apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan? Cek di sini.*
Berikut cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023, apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan? Cek di sini.* /Pixabay/Ramadhan Notonegoro

PR DEPOK – Ketahui informasi mengenai cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023, apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan? Cek di sini.

 

KJP Plus Oktober 2023 sudah mulai dicairkan secara bertahap, para peserta didik yang sebelumnya pernah mendapat bantuan KJP, segera lakukan cek status penerima ulang di laman resmi KJP.

Bagi peserta didik yang masih mendapatkan status ‘Ditetapkan Sebagai Penerima’, itu artinya peserta didik masih berhak mendapatkan bantuan KJP Plus Oktober 2023.

Namun, bagi peserta didik yang tidak mendapatkan status tersebut, segera laporkan hal ini dengan bertanya kepada Dinas Pendidikan setempat untuk menanyakan apa penyebabnya.

Baca Juga: Update 15 Besar Perolehan Medali Sementara Asian Games 2022, Indonesia Urutan Berapa?

Untuk mengetahui status penerima KJP Plus Oktober 2023 tersebut, peserta didik bisa mengeceknya melalui laman resmi KJP yaitu kjp.jakarta.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi KJP, berikut adalah cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023 untuk mengetahui apakah peserta didik yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima atau tidak.

 

1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

2. Klik opsi ‘Periksa Status Penerimaan KJP’

Baca Juga: Enak Pol! Inilah 3 Rekomendasi Tempat Sate Ayam di Semarang, Catat Alamatnya

3. Klik opsi ‘Cek Status Penerima’

4. Masukan NIK

5. Pilih opsi ‘Tahun’ dan ‘Tahap’

6. Klik ‘Cek’

 

Setelah pencarian selesai, status penerima KJP Plus Oktober 2023 akan muncul di layar. Apabila peserta didik mendapatkan status ‘Ditetapkan Sebagai Penerima’, itu artinya peserta didik masih terdaftar dan berhak mendapat dana bantuan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Apa itu Cerebral Palsy? Kenali Jenisnya, Gejala Awal, hingga Perawatan yang Mungkin Dilakukan

Sementara bagi peserta didik yang mendapat status ‘Data Tidak Ditemukan’, itu artinya peserta didik sudah tidak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Oktober 2023. Dalam hal ini, peserta didik bisa menanyakan ke Dinas Pendidikan setempat.

Namun, jika peserta didik mendapatkan status ‘Masih Diverifikasi Dinas Pendidikan’, itu artinya data peserta didik yang bersangkutan masih dicek oleh Dinas Pendidikan.

Dalam hal ini, peserta didik bisa melakukan cek secara berkala hingga tanda tersebut berubah menjadi ‘Ditetapkan Sebagai Penerima’.

 

Sebagai informasi, dana bantuan KJP Plus Oktober 2023 ini akan diberikan kepada peserta didik yang bersekolah di DKI Jakarta mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM. Bantuan yang cair kepada peserta didik tersebut akan berbeda-beda sesuai dengan jenjangnya masing-masing.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memberikan Perhatian Penuh Kepada Pasangan? Ikuti 6 Tips Hubungan Sehat Ini!

Demikian informasi mengenai cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023, apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan? Cek di sini.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah