PR DEPOK - Pemerintah sudah melakukan pencairan dana KJP Plus untuk tahap I Oktober 2023 mulai Rabu, 4 Oktober 2023 di DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus ini sudah diumumkan secara resmi dalam akun instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Cek informasi jumlah penerima dan besaran dana KJP Plus Tahap I Oktober 2023 melalui artikel berikut ini.
Baca Juga: Prediksi Skor RANS Nusantara vs PSIS di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain, dan Link Streaming
KJP Plus Tahap I bulan Oktober 2023 sudah dicairkan pemerintah secara bertahap pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Pemerintah sudah mengalokasikan dana KJP Plus Tahap I tahun 2023 sebanyak 674.599 Peserta didik. Diantaranya untuk Peserta didik jenjang SD/MI sebanyak 313.154 peserta didik, untuk SMP/MTS sebanyak 186.697 peserta didik, SMA/MA sebanyak 65.073, SMK sebanyak 105.775, dan untuk jenjang PKBM sebanyak 1.900 peserta didik.
Besaran Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Adapun besaran nominal dari KJP Plus yang diterima Peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan peserta didik, berikut besaran dana yang diterima masing-masing peserta didik.
Baca Juga: Info Cara Cek Bansos PKH 2023 Online Lewat HP dengan Modal KTP
SD/MI
Jumlah penerima sebanyak 313.154
Biaya Rutin Rp135.000, Biaya Berkala Rp115.000, dan Biaya SPP untuk Swasta Per Bulan Rp130.000
SMP/MTS
Jumlah penerima 186.697
Biaya Rutin Rp185.000, Biaya Berkala Rp115.000, dan Biaya SPP untuk Swasta Per Bulan Rp170.000
Baca Juga: Rekomendasi 5 Ayam Bakar Khas Kota Pekanbaru, Riau: Aroma Bakarnya Menggoda Selera Makan
SMA/MA
Jumlah Penerima 65.073
Biaya Rutin Rp235.000, Biaya Berkala Rp185.000, dan Biaya SPP untuk Swasta Per Bulan Rp290.000
SMK
Jumlah Penerima 107.775
Biaya Rutin Rp235.000, Biaya Berkala Rp215.000, dan Biaya SPP untuk Swasta Per Bulan Rp240.000
Baca Juga: Santri Korban Bullying Nekat Lakukan Aksi Pembunuhan, Ternyata Dipicu Hal Ini
PKBM
Jumlah Penerima 1.900
Biaya Rutin Rp185.000, Biaya Berkala Rp115.000
Pencairan dana melalui ATM KJP Plus, dengan ketepatan penggunaan dana dengan melakukan pembelanjaan Non Tunai (Cashless). Dengan pembayaran Non Tunai melalui taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI, atau menggunakan Digital Payment Jackone Mobile.
Baca Juga: Kemensos Perpanjang Penyaluran Bansos Beras 10 Kg, Ini Cara Mendapatkannya
Dana yang diterima oleh penerima KJP selanjutnya dibelanjakan di Toko resmi belanja KJP Plus atau melalui merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
Merchant Bank DKI merupakan toko yang menjual perlengkapan sekolah. Jumlah merchant yang saat ini tersebar di wilayah Jakarta sebanyak 2.406. Melalui merchant tersebut, item atau barang-barang yang dibeli oleh penerima KJP Plus akan terekam di setiap merchant.
Selanjutnya Merchant akan melaporkan item yang dibeli peserta didik pada Bank DKI Jakarta yang kemudian akan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan {Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Baca Juga: Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk Asing, Tindak Lanjut Permendag
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) Plus merupakan program strategis dari pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK kepada masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu yang dananya bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Peserta didik yang berhak menerima bantuan KJP Plus merupakan peserta didik yang tidak mampu mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas, yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.
Baca Juga: Update 15 Besar Perolehan Medali Sementara Asian Games 2022, Indonesia Urutan Berapa?
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Cara untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus, cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun dan Tahap penerimaan KJP selanjutnya klik tombol Cek untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus.***