Cek KJP Plus 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Intip Jadwal Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan

- 13 Oktober 2023, 15:38 WIB
Ilustras KJP Plus 2023.
Ilustras KJP Plus 2023. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 2 telah selesai dilakukan dan saat ini tengah memasuki proses pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.

Pengumuman calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang memenuhi kriteria tersebut dijadwalkan berlangsung sampai 13 Oktober 2023.

Meski data penerimanya belum final, sudah banyak yang bertanya-tanya KJP Plus 2023 tahap 2 kapan cair.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok, 14 Oktober 2023: Butuh Seseorang untuk Bangkitkan Semangat

Sebelum membahas terkait waktu pencairannya, alangkah baiknya simak jadwal penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2 melalui SK Gubernur dan besaran bantuan yang disalurkan.

Pasalnya, bantuan KJP Plus 2023 tahap 2 baru akan cair setelah adanya penetapan melalui Surat Keputusan atau SK Gubernur.

Mengacu pada keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @upt.p4op, jadwal penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yakni tanggal 18-31 Oktober 2023.

Baca Juga: Surya Paloh Antisipasi Politisasi Hukum di Penyidikan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jokowi: Apa Hubungannya?

Sebelum ditetapkan melalui SK Gubernur, terlebih dahulu ada proses verifikasi dan persetujuan dari Kepala Disdik terkait data calon penerima KJP Plus tahap 2 yang berlangsung 16-17 Oktober 2023.

Nantinya peserta didik yang resmi ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 akan mendapatkan bantuan terdiri dari biaya rutin dan berkala.

Biaya rutin maksimal dapat dicairkan secara tunai dengan batasan maksimal Rp100.000 per bulan yang dapat digunakan untuk kebutuhan uang transportasi ke sekolah atau saku.

Sedangkan sisa bantuan yang tidak dapat dicairkan tunai, bisa dimanfaatkan untuk membeli berbagai barang kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 8 Jurnalis, 2 Lainnya Masih Dinyatakan Hilang

Besaran bantuan yang didapatkan sendiri berbeda-beda nominalnya untuk tiap jenjang pendidikannya mulai dari SD hingga SMA/sederajat dan PKBM.

Untuk penerima KJP dari sekolah swasta, selain biaya rutin dan berkala ada pula tambahan uang SPP per bulan yang diberikan selama enam bulan.

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus 2023 tahap 2 untuk tiap jenjang pendidikannya:

- Siswa SD: Rp250.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI swasta senilai Rp130.000 per bulan selama enam bulan.

Baca Juga: 8 Warung Sate Terkenal di Sukoharjo yang Satenya Enak dan Gurih Abis, Berikut Alamatnya

- SMP/MTs: Rp300.000/bulan dan tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta senilai Rp170.000/bulan selama enam bulan.

3. SMA/MA: Rp420.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta senilai Rp290.000/bulan selama enam bulan.

4. SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta sebesar Rp240.000/bulan selama enam bulan.

5. PKBM: RP300.000/bulan.

Baca Juga: Update Perang Israel-Hamas Hari ke-7: 6.000 Bom Gempur Gaza, Ribuan Warga Palestina Kehilangan Rumah

Bantuan Kartu Jakarta Pintar biasanya cair tidak lama setelah penetapan penerima melalui SK Gubernur.

Dengan demikian jadwal pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 diprediksi berlangsung awal atau minggu kedua bulan November 2023.

Namun, jadwal tersebut hanyalah perkiraan dan bisa saja meleset karena sampai hari ini belum ada informasi resmi dari pihak terkait.

Informasi resmi terkait KJP Plus 2023 tahap 2 kapan cair dapat dipantau melalui akun Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah