2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Baca Juga: Wajib Dicobain! Rekomendasi 5 Tempat Makan Sate di Bogor, Cocok Buat Tempat Kumpul
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Apabila memenuhi beberapa kriteria syarat yang disebut di atas, tak ada salahnya cek apakah nama kamu masuk dalam daftar penerima PIP Kemdikbud Oktober 2023.
Baca Juga: Estetik Banget Buat Foto! 5 Rekomendasi Cafe Paling Hits di Jepara
Berikut cara cek nama penerima PIP Kemdikbud Oktober 2023: