1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Ekspresi Ganjar Pranowo saat Diroasting Kiky Saputri Tuai Sorotan, Netizen: Kok Baper
Untuk siswa-siswi yang ingin mengecek apakah mereka telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs kjp.jakarta.go.id dari ponsel atau komputer.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP Anda.
Baca Juga: Update Serangan Israel ke Gaza: Ratusan Orang Tewas Dalam Sehari hingga Banyak Rumah Sakit Ditutup
- Pilih tahun penyaluran dan tahapan penyaluran (tahap 2).
- Klik "cek" kemudian akan muncul informasi status penerima KJP Plus tahap 2 2023