Persyaratan Tutup Buku KJP Plus 2023 Berikut Panduan Caranya

- 26 Oktober 2023, 19:56 WIB
Informasi terkait penutupan buku KJP Plus 2023.
Informasi terkait penutupan buku KJP Plus 2023. /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Penutupan buku rekening Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 bagi siswa kelas 12 SMA yang telah lulus sudah bisa dilakukan.

Peserta didik yang akan tutup buku KJP Plus 2023 wajib membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan Bank DKI selaku penyalur bantuan Kartu Jakarta Pintar.

Persyaratan tutup buku KJP Plus 2023 berikut panduan caranya akan diulas secara lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: 6 Warung Bakso yang Terkenal Paling Nikmat dan Murah di Bantul Yogyakarta, Cek di Sini Alamatnya

Persyaratan Tutup Buku KJP Plus 2023

1. KTP wali (asli dan fotokopi 2 lembar).

2. KTP siswa/kartu pelajar asli dan fotokopi 2 lembar.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi 1 lembar.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Terenak yang Harus Kamu Coba di Kabupaten Majalengka

4. Ijazah/SKL asli dan fotokopi 1 lembar.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x