Cara Cek Nama Kamu Terdaftar dalam Penerima KJP Plus Tahap 2 2023 atau Tidak? Login kjp.jakarta.go.id

- 13 November 2023, 16:05 WIB
Cara cek nama penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 2023 dengan akses link kjp.jakarta.go.id.
Cara cek nama penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 2023 dengan akses link kjp.jakarta.go.id. /KJP Jakarta

PR DEPOK - Penerima Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2023 telah diumumkan sejak 18 Oktober lalu.

 

Bagi siswa-siswi yang berhasil lolos sebagai penerima, bantuan uang tunai akan segera diterima, dan besaran dana yang diterima akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Proses pencairan KJP Plus dilakukan setiap bulan selama 6 bulan berturut-turut, membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para penerima.

Berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 untuk berbagai jenjang pendidikan:

Baca Juga: Gurih Pol! Ini 7 Bakso Paling Enak dan Wajib Dicoba di Kebumen

- Jenjang SD/MI/SLB: Rp250.000 per bulan (tambahan SPP untuk SD/MI swasta Rp130.000 per bulan)

- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan (tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp170.000 per bulan)

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah