PR DEPOK - Penerima Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2023 telah diumumkan sejak 18 Oktober lalu.
Bagi siswa-siswi yang berhasil lolos sebagai penerima, bantuan uang tunai akan segera diterima, dan besaran dana yang diterima akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Proses pencairan KJP Plus dilakukan setiap bulan selama 6 bulan berturut-turut, membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para penerima.
Berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 untuk berbagai jenjang pendidikan:
Baca Juga: Gurih Pol! Ini 7 Bakso Paling Enak dan Wajib Dicoba di Kebumen
- Jenjang SD/MI/SLB: Rp250.000 per bulan (tambahan SPP untuk SD/MI swasta Rp130.000 per bulan)
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan (tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta Rp170.000 per bulan)