Pasalnya, Disdik DKI Jakarta menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses penetapan penerima KJP Plus bulan November 2023 melalui Keputusan Gubernur.
Adapun hal ini dilakukan Disdik DKI Jakarta, karena pada saat pencairan KJP Plus tahap 1 2023, pihaknya menemukan ribuan data siswa yang tidak layak sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: 5 Cara untuk Meningkatkan Kesehatan Mental, Salah Satunya Aktif secara Fisik
Sehingga dengan penetapan penerima terbaru melalui KJP Plus bulan November 2023, Disdik DKI Jakarta berharap penerima KJP Plus akan tepat sasaran.
Dengan demikian, siswa/wali siswa yang saat ini masih menantikan pencairan KJP Plus bulan November 2023 disarankan untuk bersabar sambil mengecek Instagram @disdikdki secara berkala.
Karena biasanya, Disdik DKI Jakarta akan menginfokan jadwal pencairan KJP Plus kepada masyarakat melalui sosial media terkait.
Sementara untuk memastikan tercantum atau tidaknya siswa sebagai penerima KJP Plus bulan November 2023, dapat melakukan peninjauan melalui kjp.jakarta.go.id secara online.