Info KJP Plus Tahap 2 2023 yang Cair Desember: Besaran Dana, Cara Cek Penerima, hingga Cara Penggunaan Dana

- 1 Desember 2023, 20:19 WIB
Info KJP Plus Tahap 2 2023 yang Cair Desember
Info KJP Plus Tahap 2 2023 yang Cair Desember /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK - Kabar gembira bagi para peserta didik di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi telah memulai pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 Gelombang 1 sejak tanggal 28 November 2023.

Sebanyak 576.263 peserta didik berhak mendapatkan bantuan dana KJP Plus tahap 2 2023 pada bulan ini. Bantuan ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).

Bagi para siswa yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima KJP Plus tahap 2 2023, dapat melakukan pengecekan secara praktis melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: 7 Warung Bakso Paling Enak di Pemalang yang Rasanya Juara, Ayo Mampir di Alamat Ini

Tertarik untuk mengetahui kapan dana tersebut akan cair pada bulan Desember? Simak informasinya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan manfaat KJP Plus Anda segera cair!

Pelajari langkah-langkahnya secara lengkap bagaimana cara cek penerima KJP Plus Desember 2023, serta kunjungi halaman resmi di kjp.jakarta.go.id, yang dilansir oleh PikiranRakyat-Depok.com. Ayo, segera cek dan pastikan manfaat pendidikan Anda terjamin!

Berikut cara cek KJP pakai NIK:

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Rahasia Kelezatan 5 Mie Ayam Terenak di Bogor: Pilihannya dari Kosim Taman Kencana hingga Apollo!

2. Pilih layanan situs Periksa Status Penerimaan KJP

3. Pilih layanan situs Pencarian.

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023

5. Klik Tahun

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Mulai November 2023 di Bank DKI, Anak SMA SMK Dapat Berapa?

6. Pilih layanan situs Pilih Tahap

7. Klik menu Cek

8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul

Berikut besaran Dana KJP Plus tahap 2 2023 yang akan cair Desember.

Baca Juga: 5 Bakso di Bandung Terenak 2023: Kuliner Lezat dari BSA hingga Bakso Enggal Malang!

1. SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 226.400 peserta didik.

Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

Baca Juga: 6 Kedai Sate Terkenal dan Enak di Pacitan Jawa Timur, Warga Lokal Wajib Merapat!

2. SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 179.407 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

Baca Juga: Tes Psikologi: Karakter Ekstrovert Terbukti dari Gambar yang Dilihat Pertama Kali

3. SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 63.137 peserta didik.

Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

Baca Juga: UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi dan Banjar Terendah

4. SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 105.583 peserta didik.

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Terfavorit di Sragen, Banyak Tawaran Menu Enak yang Bikin Kenyang dan Nagih

5. PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.736 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Ada 6 poin ketentuan untuk cara penggunaan Dana KJP Plus, di antaranya:

Baca Juga: Prediksi Skor Monza vs Juventus di Liga Italia Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)

2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Tapping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.

4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.

Baca Juga: 6 Warung Nasi Goreng Paling Terkenal di Malang, Rasa Nasgornya Enak dengan Harga Bersahabat

5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Terakhir, berikut syarat untuk Penerima KJP Plus, antara lain:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 7 Warung Bakso Paling Enak di Pemalang yang Rasanya Juara, Ayo Mampir di Alamat Ini

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Itulah informasi mengenai pencairan KJP Plus tahap 2 2023 pada Desember, lengkap dengan cara cek penerima.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah