Apabila peserta didik mendapatkan status ‘Data Tidak Ditemukan’ saat cek nama penerima KJP Plus tahap 2 2023 di laman kjp.jakarta.go.id, ada kemungkinan nama peserta didik sudah terhapus dan sudah tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023 seperti sebelumnya.
Lantas, apa penyebabnya?
Baca Juga: SELAMAT! BLT El Nino 2023 Resmi Cair Rp400.000 Hari Ini, Cek Daftar Nama Penerimanya di Sini
Salah satu penyebab nama peserta didik terhapus atau tidak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023 adalah karena siswa ketahuan melanggar aturan penerima KJP sehingga data penerima ditangguhkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Penyebab lainnya adalah peserta didik sudah dianggap mampu, sehingga namanya sudah tidak masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2 2023.
Namun, jika peserta didik merasa layak menerima dana KJP Plus tahap 2 2023 tapi namanya terhapus dari daftar penerima, peserta didik bisa mengajukan sanggahan kepada Dinas Pendidikan setempat.
Demikian informasi mengenai data tidak ditemukan dan terhapus saat cek nama penerima KJP Plus tahap 2 2023 di kjp.jakarta.go.id? Ini penyebabnya.***