2. Peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Baca Juga: 6 Tempat Glamping di Bogor, Rekomendasi Buat yang Ingin Menghabiskan Malam Tahun Baru
3. Terdata sebagai Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI JAKARTA. Ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.***