PR DEPOK – Pada tahun 2024, Program Indonesia Pintar (PIP) masih akan menjadi fokus utama dalam mendukung pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa PIP 2024 akan menyasar sekitar 18,5 juta siswa dari jenjang SD hingga SMK dengan anggaran mencapai Rp13,4 triliun.
Menariknya, penyaluran dana PIP 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Desember 2023 di kjp.jakarta.go.id dan Estimasi Jadwal Pencairannya
Tahap 1: Februari-April
Pada tahap pertama, pencairan dana PIP 2024 akan dilaksanakan antara bulan Februari hingga April.
Dana pada tahap ini khususnya akan disalurkan kepada peserta didik penerima PIP yang datanya berasal dari pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif.
Kriteria penerima antara lain adalah penerima jalur DTKS yang wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan telah menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya.
Tahap 2: Mei-September
Pada tahap kedua, penyaluran dana PIP 2024 akan dilakukan antara bulan Mei hingga September.
Siswa yang menjadi penerima dana pada tahap ini adalah peserta didik yang datanya berasal dari usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2024 dan telah mengaktifkan rekening sesuai dengan SK Pemberian PIP.
Baca Juga: 4 Website Kerja Remote Tuk Hasilkan Gaji Hingga 2 Digit, Gak Jago Bahasa Inggris Bisa Daftar!
Tahap 3: Oktober-Desember
Terakhir, penyaluran dana PIP 2024 pada tahap ketiga akan dilakukan antara bulan Oktober hingga Desember.
Dana pada tahap ini akan diberikan kepada peserta didik yang datanya berasal dari DTKS, usulan dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan yang baru mengaktifkan rekening.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana PIP 2024 hanya dapat dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dengan beberapa bank yang telah ditentukan, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMK, dan BSI untuk siswa yang berada di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Sudah Cair! KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2023: Besaran Dana, Penggunaan, dan Pengecekan
Untuk memastikan status sebagai penerima PIP 2024, siswa dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP Kemdikbudristek di https://pip.kemdikbud.go.id/
Besaran Dana PIP 2024
1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru kelas 1 SD dan siswa kelas 6 SD).
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru kelas 7 SMP dan siswa kelas 9 SMP).
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KJP Plus Desember 2023 Resmi Cair, Segera Cek Nama dan Besaran Bantuan Disini
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru kelas 10 SMA/SMK dan siswa kelas 12 SMA/SMK).
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik jadwal pencairan dan kriteria penerima dana PIP 2024, sehingga manfaat dari program ini dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin siswa di seluruh Indonesia.***