3. Klik bagian "Periksa Status Penerimaan KJP".
Baca Juga: Yuk Cicip Sekarang! Rekomendasi Kenikmatan 5 Bakso di Indramayu
4. Masukkan nomor NIK siswa atau wali dengan lengkap.
5. Pilih tahun dan tahap pencarian KJP Plus (2023/Tahap 2).
6. Klik "Cek/Cari Data" dan nantikan hasilnya.
Jika nama si kecil atau kamu muncul di link kjp.jakarta.go.id, maka mereka berhak menerima suntikan dana dari KJP Plus Tahap 2 2023.
Baca Juga: Serial Kung Fu Panda 4 Tayang Awal Tahun 2024, Ini Sosok Penjahat Baru yang Jadi Lawan Po
Dengan langkah-langkah simpel ini, kamu bisa tahu status penerimaan KJP Plus dengan cepat dan efisien. Jadi, siapa yang berhak? Jawabannya ada di genggamanmu!***