Baca Juga: Mengenal JN.1, Varian Covid-19 Terbaru yang Disebut Lebih Cepat Menular
Kemudian, Rp750 ribu per tahun untuk SMP atau paket B, dan Rp1 juta per tahun untuk tingkat SMA atau paket C.
Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori miskin atau rentan miskin.
Jika siswa dari masyarakat miskin atau rentan miskin namun tidak terdaftar dalam DTKS juga masih bisa menjadi penerima bantuan.
Ini bisa dilakukan, asalkan diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau lembaga terkait.
Pengecekan Status Penerima
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengecek statusnya sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Proses pengecekan penerima bantuan ini dapat dilakukan dengan memasukkan NISN dan NIK, serta mengikuti petunjuk selanjutnya.
Informasi selengkapnya, termasuk status pencairan dana, dapat diperoleh di laman tersebut.
Baca Juga: KPU Klarifikasi Soal Surat Suara di Taiwan yang Dibagikan Lebih Awal: Melanggar Aturan