PR DEPOK - Kabar bahagia bagi penerima KJP Plus Tahap II, pasalnya pencairan dana bertahap dilakukan kepada 80.127 peserta didik sejak akhir tahun 2023.
Peserta didik penerima KJP Plus Tahap II termasuk jenjang SD, SMP, SMA hingga PKBM.
Dana KJP Plus Tahap II ini termasuk biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan, dan tambahan SPP untuk Swasta per bulan.
Diketahui jika biaya rutin per bulan bagi siswa jenjang SMP/MTs/PKBM memiliki nominal yang sama. Begitupun besaran biaya rutin untuk jenjang SMA/MA/SMK per bulannya.
Jika pencairannya masih lanjut pada Januari 2024 ini, berikut rincian nominal bantuan KJP Plus Tahap II untuk biaya rutin per bulan.
Jenjang SD: Rp135.000
Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BLT El Nino Rp400.000? Cek Daftar dan Proses Pencairan Bansos Disini
Jenjang SMP/MTs: Rp185.000