Jenjang SMA/MA: Rp235.000
Jenjang SMK: Rp235.000
Baca Juga: Rekomendasi 8 Bakso Terenak di Kota Mataram, Tempatnya Terkenal Nyaman dan Bersih
Jenjang PKBM: Rp185.000
Sebagai informasi, penggunaan biaya rutin di atas hanya bisa digunakan senilai Rp100.000 per bulannya secara tunai.
Untuk mengetahui status penerima KJP Plus Tahap II ini, masyarakat bisa memantau langsung dengan mengakses website kjp.jakarta.go.id.
***